Sen. Apr 20th, 2026

    Angkola Sangkunur – Babinsa Koramil 19/Siais Kodim 0212/Tapsel Sertu Dufrizal Melaksanakan monitor wilayah dan dilanjutkan komunikasi sosial ( komsos) kepada Masyarakat di wilayah binaannya Desa Aek Pardomuan Kecamatan Angkola Sangkunur Kabupaten Tapanuli Selatan, Jumat(22/03/2024)

    Dalam komsos tersebut Babinsa memberikan himbauan kepada warga Binaan agar jangan membuka lahan pertanian dengan cara membakar hutan, lahan, semak belukar dan lainya

    “Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Desa Aek Pardomuan khususnya dan Kecamatan Angkola Sangkunur umumnya” ujarnya

    Babinsa Sertu Dufrizal juga mengatakan tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan maupun lahan yaitu Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat di Pidana Maximal 12 tahun Pasal 187 KUHP, Ancaman Pidana Penjara 10 tahun dan Denda 10 Milyar Undang undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    “Untuk itu kami selaku Babinsa memberikan himbauan kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dan apabila mengetahui ada warga yang masih melakukan kegiatan pembakaran agar segera melaporkan ke pihak yang berwajib sehingga dapat segera di ambil upaya pemadaman dan pelakunya dapat di lakukan proses Hukum” paparnya

    Babinsa juga berharap dengan adanya himbauan ini tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Desa binaan

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *