Rab. Apr 15th, 2026

    Padangsidimpuan – Babinsa Koramil 02/Kota Padangsidimpuan Kodim 0212/Tapsel Sertu Yahya, menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang rokok bertempat di Aula Kantor Camat Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Rabu (30/07/2025)

    Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Asisten 1 Pemko Padangsidimpuan, Camat Padangsidimpuan Utara di wakili Sekcam, Narasumber Ka Badan PPPP dan Ka Badan P2P Kota Padangsidimpuan, Sekretaris Dinkes dan Kabid Kesmas Dinkes Kota Padangsidimpuan, Babinsa Koramil 02/Kota Padangsidimpuan , Babinkamtibmas Polsek Hutaimbaru, Pejabat Lurah dan Staf wilayah Kec. Psp Utara Kota Padangsidimpuan, Perwakilan masyarakat di masing-masing Kelurahan Kecamatan Padangsidimpuan Utara

    Sementara itu, usai kegiatan Babinsa Sertu Yahya mengungkapkan, bahwa pihaknya mendukung pelaksanaan Perda tentang Rokok khususunya di wilayah binaannya

    “baru saja kita menhadiri sosialisasi Perda tentang Rokoh, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan-ketentuan dalam perda tersebut, termasuk kawasan tanpa rokok” paparnya

    Ia juga menyampaikan, bahwa Kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok dan dampak negatifnya, serta pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku

    “dan kami selaku, Babinsa akan berperan aktif dalam kegiatan ini sebagai bagian dari upaya pembinaan teritorial dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah binaannya. Tentu kami akan membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat dan memastikan bahwa perda tersebut dipahami dan dilaksanakan dengan baik” lanjutnya

    “kami mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dan penerapan perda rokok.
    Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kesehatan dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat, bebas dari dampak negatif rokok” tutupnya

    Beberapa poin penting yang disosialisasikan dalam perda rokok antara lain, Kawasan Tanpa Rokok (KTR),
    Penetapan area-area tertentu sebagai kawasan tanpa rokok, seperti fasilitas umum, tempat kerja, tempat ibadah, dan fasilitas pendidikan

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *